Senin, 04 Juli 2011

Jinayat

A. Pengertian Jinayat

Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.

Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :

1. Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya
2. Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3. Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain
4. Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5. Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan

sumber : http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com

B. DIAT
Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.

Sumber : http://alislamu.com

C. Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara bahasa hadd berarti pencegahan. Hukuman-hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan. Contoh hudud :





“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Sumber : http://zanikhan.multiply.com

D. Kafarat
Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

Sumber : http://epaper.republika.co.id


E. Qishash
Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh.
Sumber : http://4moslem.wordpress.com

F. Ta’zir
Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa, penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri.

Sumber : http://nophaendud.blogspot.com

G. Bughot
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.

Sumber : http://syabania12.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar