Senin, 04 Juli 2011
Guitar FX Box 2.6
kayak saya g perlu buat beli effect cuman buat latian aja, saya sudah cukup puas dengan fitur yang ada. Cuman kurangnya kita harus ngatur sendiri untuk buat effect suara gitar yang kita inginkan. Jadi tidak ada preset untuk suara effectnya. Tapi kita bisa menyimpan effect suara yang kita buat. Jadi log kita ingin maenin suara effect yang kita buat, kita tinggal men-load preset yang kita buat.
oh ya selain itu software ini juga ada tunnernya, jadi kita bisa menyetem gitar kita..
nah... saya g cuman ngiming2in kalian semua,, tapi saya juga bakal kasih gratis software ini n kalian bisa download dengan meng-klik di bawah ini
Guitar FX BOX 2.6.zip
Google Web Accelerator
Akhirnya bisa juga posting masalah aplikasi lagi. Aplikasi yang satu ini mempermudah buat yang suka browsing2 di internet. saya sudah mencoba aplikasi ini, dan lumayan kecepatan browser yang saya gunakan bertambah cepat meskipun g cepat2 amat.
Plugin google yang satu ini berperan mirip proxy server, tetapi hanya terjadi di komputer lokal kita saja. Misalnya kita mengakses ke sebuah website, browser tidak langsung mengirim requestnya ke website tersebut, melainkan ke komputer lokal yang kemudian di proses oleh accelerator ini.
Data request tersebut tidak langsung dikirimkan ke website tersebut, tapi dikirimkan dahulu ke jaringan Google, untuk diproses lagi di sana. Dari jaringan Google inilah proses request ke website tersebut terjadi. Respon dari website tersebut sebelum dikirim ke komputer kita, datanya dikompres terlebih dahulu sehingga menjadi lebih ringkas, dan lebih cepat ditransferkan.
begitu sodara!!! hehehe
jadi buat yang pengen coba, langsung aja download filenya di bawah ini, gratis kok!!!
GoogleWebAcceleratorSetup.msi
J Rocks - Falling in Love (English Version)
I think I'm in love for the first time
And it's making my heart confused
Tell me what exactly happened
How I wonder it will be
You're touching my heart and my soul
While your hands in my hands indeed
Tell me what exactly happened
makes me feel I'm drowning too deep
Seems weird for me
I will never let this feeling cold
If You were mine
Sharing all our ups and downs
I'm gonna be around
And forever it would be
Cause I'm falling in love
I'm falling in love
Yes, I'm falling in love
I'm falling in love
Yes, I'm falling in love
I'm falling in love with You
And it's making my heart confused
Tell me what exactly happened
How I wonder it will be
You're touching my heart and my soul
While your hands in my hands indeed
Tell me what exactly happened
makes me feel I'm drowning too deep
Seems weird for me
I will never let this feeling cold
If You were mine
Sharing all our ups and downs
I'm gonna be around
And forever it would be
Cause I'm falling in love
I'm falling in love
Yes, I'm falling in love
I'm falling in love
Yes, I'm falling in love
I'm falling in love with You
Iman J rocks, Vokalis-Gitaris
D'Accord Metronome
D'Accord Metronome1.0
4shared Uploader
download 4Shared uploader di sini!!!
4shared uploader.exe
J Rocks - Aku Harus Bisa
Didalam...
ruang sempitku
kuterbaring
Tuk hilangkan penatku
semua kenangan
Pahit hidupku
Yang jadi bebanku
Kubertanya...
pada diriku
bisakah ku
lupakan masa lalu
cerita kelam duniaku
yang selalu mengganggu
REFF:
Semestinya...
aku harus bisa
melepaskan beban jiwa
rasa...
dukaku yang selalu
membuat tak berdaya
Download lagunya di sini!!
Aku Harus Bisa - J rocks.mp3
ruang sempitku
kuterbaring
Tuk hilangkan penatku
semua kenangan
Pahit hidupku
Yang jadi bebanku
Kubertanya...
pada diriku
bisakah ku
lupakan masa lalu
cerita kelam duniaku
yang selalu mengganggu
REFF:
Semestinya...
aku harus bisa
melepaskan beban jiwa
rasa...
dukaku yang selalu
membuat tak berdaya
Download lagunya di sini!!
Aku Harus Bisa - J rocks.mp3
J Rocks - Meraih Mimpi
mari berlari meraih mimpi
menggapai langit yang tinggi
jalani hari dengan berani
tegaskan suara hati
kuatkan diri dan janganlah kau ragu
tak kan ada yang hentikan langkahmu
Reff:
ya..ya..kita kan terus berlari
ya..ya..tak kan berhenti di sini
ya..ya..larilah meraih mimpi
ya..ya..hingga nafas tlah berhenti
ku akan bertahan
hadapi rintangan
perlahan-lahan dan menang
jalani hari dengan berani
tegaskan suara hati
kuatkan diri dan janganlah kau ragu
tak kan ada yang hentikan langkahmu
tak ada yang tak mungkin
bila kita yakin
pastilah engkau dapati
Download lagunya di sini
Meraih Mimpi - J Rocks.mp3
menggapai langit yang tinggi
jalani hari dengan berani
tegaskan suara hati
kuatkan diri dan janganlah kau ragu
tak kan ada yang hentikan langkahmu
Reff:
ya..ya..kita kan terus berlari
ya..ya..tak kan berhenti di sini
ya..ya..larilah meraih mimpi
ya..ya..hingga nafas tlah berhenti
ku akan bertahan
hadapi rintangan
perlahan-lahan dan menang
jalani hari dengan berani
tegaskan suara hati
kuatkan diri dan janganlah kau ragu
tak kan ada yang hentikan langkahmu
tak ada yang tak mungkin
bila kita yakin
pastilah engkau dapati
Download lagunya di sini
Meraih Mimpi - J Rocks.mp3
Tugu Pahlawan

Peristiwa 10 Nopember 1945 di Kota Surabaya merupakan peristiwa besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia di dalam mempertahankan kemerdekaannya. Arek-arek Suroboyo yang terdiri dari berbagai suku, lapisan dan kedudukan secara gagah berani dan dengan semangat kepahlawanannya menentang setiap keinginan dari kaum penjajah yang akan kembali merampas kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia.
Perjuangan arek arek suroboyo merupakan suatu pengorbanan yang sangat berjasa bagi Surabaya saat ini. Tak akan pernah ada Kota Surabaya yang seperti ini tanpa jasa jasa arek arek Suroboyo yang sudah rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk melawan sekutu. Nah.. Untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur di surabaya.
Tugu Pahlawan
Tugu pahlawan merupakan sebuah monumen untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi mempertahankan Kota Surabya Tercinta. Tinggi monumen ini sekitar 45 meter dan memiliki sisi sebanyak 10 bidang. Letak Tuhu Pahlawan berada di tengah-tengah kota Surabaya dan berada di dekat kantor Gubernur Jawa Timur. Tugu pahlawan merupakan icon Kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan.
Semuanya ada berkat para pahlawan khususnya arek-arek suroboyo yang memiliki semangat "never give-up and always struggling
Never Give-up for Freedom
Bagus apa g' sich??
Di zaman yang serba modern ini, banyak fasilitas yang ada untuk membantu pekerjaan kita. Mulai dari alat transportasi, komunikasi bahkan alat-alat sederhana lainnya sekarang sudah digantikan dengan barang-barang yang serba canggih. Zaman dahulu orang ingin bepergian jauh memerlukan waktu yang cukup lama, tapi sekarang dengan hitungan jam bahkan menit saja orang sudah mampu menempuh pejalanan yang cukup jauh.
Bagus apa g' sich semua itu???
Perkembangan di zaman modern dengan semua yang serba canggih dan otomatis membuktikan bahwa sumber daya manusia yang ada sudah mampu berkembang. Tetapi di balik perkembangan zaman yang serba modern ini ada dampak buruk yang harus kita sadari bersama. antaranya:
Bagus apa g' sich semua itu???
Perkembangan di zaman modern dengan semua yang serba canggih dan otomatis membuktikan bahwa sumber daya manusia yang ada sudah mampu berkembang. Tetapi di balik perkembangan zaman yang serba modern ini ada dampak buruk yang harus kita sadari bersama. antaranya:
- Membuat manusia malas untuk bekerja sendiri,
- Membuat kesehatan manusia menurun (rata-rata manusia kurang bergerak, karena pekerjaannya sudah di kerjakan oleh mesin yang serba otomatis),
- Memberikan dampak negatif apabila tidak dapat memanfaatkan dengan baik (pornografi)
- Memudahkan masuknya budaya asing yang negatif (free sex, penyalahgunaan narkoba,kriminalitas, dll)
J-rocks - Spirit
Takkan pernah lelah ku berlari
lewati semua rintangan yang menghalangi langkahku
dan membatasi mimpi-mimpikuKu
ku takkan menyerah
meski lelah jiwa ‘tuk hadapi
Sampai mati ‘ku takkan berhenti
Setiap detik yang t’lah berlalu
Takkan pernah menunggu kita ‘tuk bisa pahami hidup
dan sesali semua yang t’lah lalu
Hadapi saja jangan kau ragu
tuk jalani hidup ini
Reff:
Just spread all of your wings
And always chase your dreams
Leave all the pain and make our life begin
And when it seems to be hard to live in our ways
But we must go on and always struggling
To make all of our dreams come true
By Iman J Rocks
download lagunya di sini
Spirit - J Rocks.mp3
lewati semua rintangan yang menghalangi langkahku
dan membatasi mimpi-mimpikuKu
ku takkan menyerah
meski lelah jiwa ‘tuk hadapi
Sampai mati ‘ku takkan berhenti
Setiap detik yang t’lah berlalu
Takkan pernah menunggu kita ‘tuk bisa pahami hidup
dan sesali semua yang t’lah lalu
Hadapi saja jangan kau ragu
tuk jalani hidup ini
Reff:
Just spread all of your wings
And always chase your dreams
Leave all the pain and make our life begin
And when it seems to be hard to live in our ways
But we must go on and always struggling
To make all of our dreams come true
By Iman J Rocks
download lagunya di sini
Spirit - J Rocks.mp3
cFosSpeed
Buat kalian semua yang suka browsing dan download-download, ada kabar gembira buwat kalian semua. Mungkin dah banyak yang tahu tentang software yang satu ini. yaitu cFosSpeed
What is cFosSpeed?
cFosSpeed adalah jaringan driver yang attaches sendiri untuk koneksi Internet yang sudah ada. Kemudian mengoptimal transfer data dengan membentuk Lalu Lintas.
Traffic shaping adalah metode untuk mengoptimalkan lalu lintas Internet. Hal ini memungkinkan kecepatan maksimum sementara dan meminimalkan Ping.
cFosSpeed mendukung berbagai jenis koneksi, seperti DSL, kabel, ISDN, UMTS, dll
cFosSpeed memiliki 2 manfaat, antara lain:
1. Keterlambatan jaringan tetap (ping kali) kecil, untuk membuat aplikasi internet sebagai responsif mungkin.
2. Meningkatkan data throughput oleh menghindari jaringan congestions.
Anda dapat menggunakan cFosSpeed dengan koneksi internet yang anda gunakan secara eksklusif atau yang berbagi dengan beberapa PC.
Persyaratan sistem:
-Windows XP / Windows Vista, tetapi juga Windows 2000
-32bit / 64bit (x64)
-yang ada koneksi Internet
Fitur-fitur
-Rendah Ping
-Prioritas program
-Prioritas protokol
-Online APBD
-Firewall
Download cFosSpeed di sini!
What is cFosSpeed?
cFosSpeed adalah jaringan driver yang attaches sendiri untuk koneksi Internet yang sudah ada. Kemudian mengoptimal transfer data dengan membentuk Lalu Lintas.
Traffic shaping adalah metode untuk mengoptimalkan lalu lintas Internet. Hal ini memungkinkan kecepatan maksimum sementara dan meminimalkan Ping.
cFosSpeed mendukung berbagai jenis koneksi, seperti DSL, kabel, ISDN, UMTS, dll
cFosSpeed memiliki 2 manfaat, antara lain:
1. Keterlambatan jaringan tetap (ping kali) kecil, untuk membuat aplikasi internet sebagai responsif mungkin.
2. Meningkatkan data throughput oleh menghindari jaringan congestions.
Anda dapat menggunakan cFosSpeed dengan koneksi internet yang anda gunakan secara eksklusif atau yang berbagi dengan beberapa PC.
Persyaratan sistem:
-Windows XP / Windows Vista, tetapi juga Windows 2000
-32bit / 64bit (x64)
-yang ada koneksi Internet
Fitur-fitur
-Rendah Ping
-Prioritas program
-Prioritas protokol
-Online APBD
-Firewall
Download cFosSpeed di sini!
Ian Antono
Siapa yang tidak kenal dengan gitaris yang satu ini, Ian Antono. Merupakan pelopor gitaris di Indonesia. Ian Antono yang memiliki nama asli Jusuf Antono Djojo (lahir di Malang, Jawa Timur, 29 Oktober 1950). Ian Antono adalah seorang musisi dan pencipta lagu dan juga salah satu seorang gitaris yang handal.
Awalnya Ian Antono adalah seorang drummer, akhirnya ia berpindah menjadi seorang gitaris karena mendengar musik-musik dari The Shadow. Ia pun akhirnya bergabung dengan band Abadi Soesman yang waktu itu namanya cukup diperhitungkan. Pada tahun 1970 Ian hijrah ke Jakarta dan bergabung dengan band Bentoel yang menjadi pengiring bagi penyanyi Emilia Contesa dan Trio The King.
Pada tahun 1974 Ian Antono resmi menjadi gitaris God Bless dan merilis album-album seperti Huma Diatas Bukit (1975), Cermin (1980), Semut Hitam (1989). Nama Ian Antono pada saat itu mulai terkenal di dunia musik rock. Karena pada saat itu grup musik beraliran rock belum ada. God Bless adalah grup musik rock pertama kali yang lahir di Indonesia dan sekaligus membawa nama Ian Antono menjadi gitaris Rock pertama di Indonesia.
Minat Bermain Gitar
Gitar adalah slah satu alat musik yang sedang populer sekarang ini. Banyak anak-anak remaja bahkan anak-anak kecil yang sudah belajar bermain gitar. Tidak memandang status sosial. Alunan suara dari gitar yang sangat merdu membuat orang yang mendengarnya senang dan suka.
Gitar adalah alat musik yang gampang untuk dimainkan. Tidak susah susah dalam belajar gitar. Asalkan ada kemauan yang tinggi semua pasti bisa. Tidak hanya kemauan tetapi juga kedisiplinan dalam berlatih juga.
Langkah pertama dalam belajar gitar adalah anda harus memiliki gitar. Anda bisa belajar dimulai dengan kunci kunci dasar yang anada bisa pelajari melalui majalah-majalah gitar.
Selamat mencoba ya! jangan takut untuk mencoba. Akan ada tips tips berikutnya dari MJ (musisi junior) untuk anda yang ingin belajar.
Gitar adalah alat musik yang gampang untuk dimainkan. Tidak susah susah dalam belajar gitar. Asalkan ada kemauan yang tinggi semua pasti bisa. Tidak hanya kemauan tetapi juga kedisiplinan dalam berlatih juga.
Langkah pertama dalam belajar gitar adalah anda harus memiliki gitar. Anda bisa belajar dimulai dengan kunci kunci dasar yang anada bisa pelajari melalui majalah-majalah gitar.
Selamat mencoba ya! jangan takut untuk mencoba. Akan ada tips tips berikutnya dari MJ (musisi junior) untuk anda yang ingin belajar.
Guitar Pro
Buat kamu yang gemar bermain musik, dan buat kamu yang pemula dalam bermain alat musik. Ada alat bantu buat kamu belajar. Guitar Pro adalah software yang bagus buat menuntun kamu dalam belajar alat musik
Dalam software ini ada beberapa fitur yang dapat kamu pergunakan. Dalam menggunakan software ini kamu perlu download file guitar pro yang dapat kamu peroleh antara lain di
911tabs.com
kamu juga bisa download software guitar pro di
guitarpro
selamat mencoba
Dalam software ini ada beberapa fitur yang dapat kamu pergunakan. Dalam menggunakan software ini kamu perlu download file guitar pro yang dapat kamu peroleh antara lain di
911tabs.com
kamu juga bisa download software guitar pro di
guitarpro
selamat mencoba
Bersakit Dahulu Senang Kemudian

Indikator Infus Otomatis Cuma Rp 50.000, Begitu Cairan Infus Habis, Alarm Berbunyi
Senin, 19 Januari 2009 | 9:35 WIB | Kategori: Surabaya | ShareThis
SURABAYA | SURYA Online-Kalau alat ciptaan siswa SMA Khadijah ini nanti benar-benar digunakan, pasti para keluarga pasien atau perawat di RS tidak akan perlu lari-lari karena cairan di kantung infus pasien habis. Sebab, sebelum infus habis, alarm pada alat ini sudah berbunyi.
Itulah hasil karya Amirul Huda dan Muhammad Azwar Anas, siswa kelas 11 SMA Khadijah. Berbekal hobi mengotak-atik perangkat elektronika dan ilmu membuat robot elektronik sederhana, mereka berhasil membuat alat yang disebutnya sebagai Indikator Infus.
Lewat alat berupa rangkaian eletronika sederhana itu mereka menunjukkan bahwa rangkaian perangkat robot otomatis bisa dikembangkan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mengawasi habisnya cairan dalam kantung infus pasien.
Perangkat Indikator Infus ini berupa rangkaian elektronika sederhana, alat sensor, dan alat tanda peringatan. Rangkaian utama ini hanya terdiri dari beberapa komponen elektronika dan IC. Sebagai acuan sistem kerja otomatis, perangkat ini dihubungkan dengan sensor pendeteksi cairan infus dan sumber daya dari baterai 9 volt.
Itulah merupakan kutipan artikel dari koran Surya, artikel tersebut berisi prestasi yang saya (Amirul Huda) dapatkan dengan teman saya (M. Azwar Anas). Kami seneng banget dengan apa yang kami peroleh, karena berkat prestasi kami, kami memperoleh tawaran kerja setelah kami selesaikan studi kami dari sebuah perusahaan yang bekerja di bidang peralatan medis khususnya USG. Direkturnya langsung hlo yang ngirim e-mail ke sekolah. Wah saya merasa amat bangga sekaligus seneng banget, karena saya tidak usah susah-susah lagi cari kerja waktu ntar gede
Itulah teman-teman, klo kalian memiliki minat di bidang tertentu, kembangkan mulai dini, pasti akan ada hasil yang akan kalian peroleh.
dikutip dari surya online
Rekaman di Abbey Roads
Salah satu prestasi yang sangat membanggakan adalah mendapat hadiah rekaman di Abbey Roads Inggris (tempat rekaman yang sudah legendaris). J rocks mendapat suatu penghargaan dari kemenangannya di ajang musik Soundrenaline.
Di abbey, J rocks merekam 5 lagu, anatara lain
> Falling In Love
> Meraih Mimpi
> Hanya Aku
> Road To abbey Roads
> Falling In love (english version)
download ke 5 lagunya di sini
J Rocks Road to abbey.zip
Craagle, Cari Crack dan Serial Number Lebih Mudah
Buat kalian yang suka software gratisan, kebanyakan mesti bingung buwat cari crack, ato serial numbernya.
Mungkin sudah ada yang banyak tahu tentang aplikasi yang satu ini, aplikasi ini dapat mencari crack dan serial number dari suatu software yang kalian inginkan. Craagle adalah aplikasi yang memudahkan kalian semua untuk mendapatkan crack dan serial number. dah itu aja , buruan download Craagle di bawah ini
Craagle.zip
Mungkin sudah ada yang banyak tahu tentang aplikasi yang satu ini, aplikasi ini dapat mencari crack dan serial number dari suatu software yang kalian inginkan. Craagle adalah aplikasi yang memudahkan kalian semua untuk mendapatkan crack dan serial number. dah itu aja , buruan download Craagle di bawah ini
Craagle.zip
J Rocks - Hanya Aku
Aku bisa mengarungi samudera
menyalakan bintang terang benderang
Aku mampu menyembuhkan hatimu
pulihkan semua luka perihmu
[chorus]
Aku adalah mimpi mu yang bersinar saat malam
Aku adalah cinta yang tak kan hilang untukmu
temukanlah diri ku dalam hatimu, rasakanlah
Aku yang ada, hanya aku
percayalah aku kan membawamu
melintasi ruang dan waktu
tak kan pernah ada lagi kesedihan
kita arungi indahnya bercinta
Aku adalah mimpi mu yang bersinar saat malam
Aku adalah cinta yang tak kan hilang untukmu
temukanlah diri ku dalam hatimu, rasakanlah
Aku yang ada, hanya aku
percayalah aku kan membawamu
melintasi ruang dan waktu
tak kan pernah ada lagi kesedihan
kita arungi indahnya bercinta
Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih
Pengertian Fiqih
Oleh: M Hasbi
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:???) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.
Etimologi
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Dikutip dari : http://www.mediamuslim.net/
Pengertian Ushul Fiqih
Tinjauan Bahasa
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Tinjauan istilah fiqhSedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim : “Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : “Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Dikutip dari : http://muvid.wordpress.com/
3 Single Pertama
Tolong!!!!!!!!!Akhirnya rekaman selesai juga, untuk pertama kalinya kita rekaman. Ternyata prosesnya tidak semudah yang kita bayangkan. Syukurlah 3 buah lagu yang kita ciptakan akhirnya selesai direkam, yaitu:
- Spirit of Life (download)
- Tak Pernah Bisa (download)
- Khayalan Tak Nyata (download)
Jinayat
A. Pengertian Jinayat
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.
Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :
1. Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya
2. Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3. Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain
4. Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5. Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan
sumber : http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com
B. DIAT
Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.
Sumber : http://alislamu.com
C. Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara bahasa hadd berarti pencegahan. Hukuman-hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan. Contoh hudud :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Sumber : http://zanikhan.multiply.com
D. Kafarat
Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Sumber : http://epaper.republika.co.id
E. Qishash
Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh.
Sumber : http://4moslem.wordpress.com
F. Ta’zir
Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa, penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri.
Sumber : http://nophaendud.blogspot.com
G. Bughot
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.
Sumber : http://syabania12.blogspot.com
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.
Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :
1. Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya
2. Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3. Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain
4. Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5. Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan
sumber : http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com
B. DIAT
Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.
Sumber : http://alislamu.com
C. Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara bahasa hadd berarti pencegahan. Hukuman-hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan. Contoh hudud :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Sumber : http://zanikhan.multiply.com
D. Kafarat
Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Sumber : http://epaper.republika.co.id
E. Qishash
Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh.
Sumber : http://4moslem.wordpress.com
F. Ta’zir
Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa, penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri.
Sumber : http://nophaendud.blogspot.com
G. Bughot
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.
Sumber : http://syabania12.blogspot.com
Macam-macam Diyat
A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughalazah ialah :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
Hal Sumpah
Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.
Data-data yang dikemukakan seperti :
>Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
>Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
>Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
>Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughalazah ialah :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
Hal Sumpah
Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.
Data-data yang dikemukakan seperti :
>Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
>Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
>Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
>Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.
Jihad
JIHAD
1. Pengertian Jihad
Jihad itu mengandung dua muatan makna, bahasa dan syariat. Makna jihad secara bahasa adalah kesulitan (masyaqah) (Fathul Bari Syarh Shakhih Bukhari dan Naylul Awthar), atau juga mempunyai arti kesungguhan (juhd), kemampuan menanggung beban (thaqah) dan kesulitan (masyaqah) (Kamus al Muhath). Jihad dalam aspek bahasa juga bermakna mencurahkan segala usaha atau tenaga untuk memperoleh tujuan tertentu (Al Jihad Walqital Fissiyasah Asy Syar’iyah).
Sementara pengertian jihad dalam konteks syar’i adalah mengerahkan segenap potensi untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung atau tidak langsung, misalnya melalui bantuan materi, sumbangsih pendapat, penyediaan logistik dan lain-lain (Raddul Mukhtar III). Dalam pengertian syar’i, jihad juga bermakna mengerahkan segenap kesungguhan dalam memerangi orang kafir (Fathul Bari Syarh Shakhih Bukhari).Walhasil, secara bahasa, jihad mencakup makna yang cukup luas, meliputi jihad melawan hawa nafsu, jihad ekonomi, jihad pendidikan, jihad politik, jihad pemikiran, jihad mencari ilmu dan lain-lain.
Sebaliknya, jihad menurut makna syariat, sebagaimana dibahas dalam literatur fiqh, selalu berkaitan dengan pembahasan tentang perang, penaklukan, ekspedisi militer di wilayah-wilayah Darul Harb (negara yang memusuhi Islam). Banyak sekali ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang jihad (perang). Namun demikian, dalam konteks jihad sesuai pengertian syar’i, ada dua jenis penjelasan, yaitu yang eksplisit (gamblang) dan implisit (tersirat). Yang eksplisit antara lain adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al Haj:39). atau seperti ayat berikut: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” )QS. Al Anfal;39).
Sedangkan yang implisit, tetapi tetap tidak bisa diartikan kecuali perang, antara lain:
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. At Taubah:73) Ada pula nash-nash jihad yang mengandung pengertian selain peperangan, antara lain: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Ankabut:69).
Sumber : http://langitan.net/?p=25
2. Macam-macam Jihad
Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama,mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
jihad melawan setan (jihad as-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi islam dan kaum muslimin.
jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melaan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa , dan inilah yang dimaksud disini (perang melwan orang kafir dan munafik
sumber : http://www.scribd.com/doc/9403781/Jihad-Fi-Sabilillah
1. Pengertian Jihad
Jihad itu mengandung dua muatan makna, bahasa dan syariat. Makna jihad secara bahasa adalah kesulitan (masyaqah) (Fathul Bari Syarh Shakhih Bukhari dan Naylul Awthar), atau juga mempunyai arti kesungguhan (juhd), kemampuan menanggung beban (thaqah) dan kesulitan (masyaqah) (Kamus al Muhath). Jihad dalam aspek bahasa juga bermakna mencurahkan segala usaha atau tenaga untuk memperoleh tujuan tertentu (Al Jihad Walqital Fissiyasah Asy Syar’iyah).
Sementara pengertian jihad dalam konteks syar’i adalah mengerahkan segenap potensi untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung atau tidak langsung, misalnya melalui bantuan materi, sumbangsih pendapat, penyediaan logistik dan lain-lain (Raddul Mukhtar III). Dalam pengertian syar’i, jihad juga bermakna mengerahkan segenap kesungguhan dalam memerangi orang kafir (Fathul Bari Syarh Shakhih Bukhari).Walhasil, secara bahasa, jihad mencakup makna yang cukup luas, meliputi jihad melawan hawa nafsu, jihad ekonomi, jihad pendidikan, jihad politik, jihad pemikiran, jihad mencari ilmu dan lain-lain.
Sebaliknya, jihad menurut makna syariat, sebagaimana dibahas dalam literatur fiqh, selalu berkaitan dengan pembahasan tentang perang, penaklukan, ekspedisi militer di wilayah-wilayah Darul Harb (negara yang memusuhi Islam). Banyak sekali ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang jihad (perang). Namun demikian, dalam konteks jihad sesuai pengertian syar’i, ada dua jenis penjelasan, yaitu yang eksplisit (gamblang) dan implisit (tersirat). Yang eksplisit antara lain adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al Haj:39). atau seperti ayat berikut: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” )QS. Al Anfal;39).
Sedangkan yang implisit, tetapi tetap tidak bisa diartikan kecuali perang, antara lain:
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. At Taubah:73) Ada pula nash-nash jihad yang mengandung pengertian selain peperangan, antara lain: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Ankabut:69).
Sumber : http://langitan.net/?p=25
2. Macam-macam Jihad
Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama,mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
jihad melawan setan (jihad as-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi islam dan kaum muslimin.
jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melaan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa , dan inilah yang dimaksud disini (perang melwan orang kafir dan munafik
sumber : http://www.scribd.com/doc/9403781/Jihad-Fi-Sabilillah
Hukum dan Syarat Perang
Hukum dan Syarat Perang
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:
1. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.
2. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.
Sumber: http://spektrumku.wordpress.com/2008/09/25/hukum-perang-dalam-islam/
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:
1. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.
2. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.
Sumber: http://spektrumku.wordpress.com/2008/09/25/hukum-perang-dalam-islam/
Macam-macam Nafsu
Delapan Belas Macam Nafsu
Pembagian nafsu secara garis besar, ada dua: Pertama, terdiri dari delapan tingkatan yang ditempuh oleh diri atau nafsu manusia:
Nafsu ammarah: nafsu yang selalu mendorong untuk berbuat sesuatu di luar pertimbangan akal yang tenang, sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk.
Nafsu lawwamah: nafsu yang sudah punya kesadaran, sehingga seseorang yang (terlanjur) berbuat salah atau tercela, akan tersadar, lalu menyesali diri atau merasa berdosa. Nafsu ini berdiri di simpang jalan antara ammarah dan muthmainnah.
Nafsu Muthmainnah: nafsu yang telah didominasi dan dikuasai oleh iman lantaran sudah begitu masak oleh pengalaman dan gemblengan badai derita, sehingga mampu dan terampil memilah yang haq dari yang batil, di mana yang terakhir ini akan terpental dengan sendirinya. Di segala situasi, baik dalam duka derita maupun dalam suka cita, nafsu ini tetap dingin dan tenang. Atau dengan bahasa Buya Hamka, ia punya dua sayap: sayap sabar (di cuaca kelam dan kesulitan) dan sayap syukur (di saat jaya dan makmur). Di sini perlunya iman dan zikir.
Nafsu mulhamah: unsur jiwa yang menerima ilham dari Tuhan, misalnya berbentuk ilmu pengetahuan.
Nafsu musawwalah: nafsu yang bebas melakukan apa yang dimauinya tanpa peduli nilai aktivitasnya itu, kendatipun sudah mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.
Nafsu radhiyah: unsur jiwa yang menginsafi apa yang diterimanya dan menyatakan rasa syukur dalam menerima ridha Allah.
Nafsu mardhiyah: nafsu yang senantiasa pasrah akan ridha Allah.
Nafsu kamilah: unsur jiwa yang telah memiliki kesempurnaan, baik kulit maupun isi, lahir atau batin, luar dan dalam.
Kedua, berupa sepuluh rupa nafsu (jiwa atau sifat tercela) yang mendekam dalam diri manusia, sehingga sekuat mungkin harus dijinakkan dan (kalau perlu) digilas.
Nafsu kalbiyah: Sifat anjing, yang perwujudannya antara lain suka memonopoli sendiri.
Nafsu himariyah: jiwa keledai, yang pandai memikul namun tidak mengerti secuil pun apa yang dipikulnya. Dengan kata lain, ia tak memahami masalah.
Nafsu sabu'iyah: jiwa serigala (suka-suka menyakiti atau menganiaya orang lain dengan cara apa pun).
Nafsu fa'riyah: nyali tikus, sebangsa merusak, menilep, atau semacamnya.
Nafsu dzatis-suhumi wa hamati wal-hayati wal-aqrabi, yaitu jiwa binatang penyengat berbisa sebagai ular dan kalajengking. (Senang menyindir-nyindir orang, menyakiti hati orang, dengki, dendam, dan semacamnya).
Nafsu khinziriyah: sifat babi, yakni suka kepada yang kotor,busuk, apek, dan yang menjijikkan.
Nafsu thusiyah: nafsu merak, antara lain suka menyombongkan diri, sok aksi, berlagak-lagu, busung dada, dan sebagainya.
Nafsu jamaliyah: nafsu unta (tak punya rasa santun, kasih sayang, tenggang rasa sosial, tak peduli kesusahan orang, yang penting dirinya selamat dan untung).
Nafsu dubbiyah: jiwa beruang. Biarpun kuat dan gagah, tapi sontok akal alias dungu.
Nafsu qirdiyah: jiwa beruk alias munyuk atau monyet (diberi ia mengejek, tak dikasih ia mencibir, sinis, dan suka melecehkan/memandang enteng).
Sumber: http://eabdat.multiply.com/journal/item/17
Pembagian nafsu secara garis besar, ada dua: Pertama, terdiri dari delapan tingkatan yang ditempuh oleh diri atau nafsu manusia:
Nafsu ammarah: nafsu yang selalu mendorong untuk berbuat sesuatu di luar pertimbangan akal yang tenang, sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk.
Nafsu lawwamah: nafsu yang sudah punya kesadaran, sehingga seseorang yang (terlanjur) berbuat salah atau tercela, akan tersadar, lalu menyesali diri atau merasa berdosa. Nafsu ini berdiri di simpang jalan antara ammarah dan muthmainnah.
Nafsu Muthmainnah: nafsu yang telah didominasi dan dikuasai oleh iman lantaran sudah begitu masak oleh pengalaman dan gemblengan badai derita, sehingga mampu dan terampil memilah yang haq dari yang batil, di mana yang terakhir ini akan terpental dengan sendirinya. Di segala situasi, baik dalam duka derita maupun dalam suka cita, nafsu ini tetap dingin dan tenang. Atau dengan bahasa Buya Hamka, ia punya dua sayap: sayap sabar (di cuaca kelam dan kesulitan) dan sayap syukur (di saat jaya dan makmur). Di sini perlunya iman dan zikir.
Nafsu mulhamah: unsur jiwa yang menerima ilham dari Tuhan, misalnya berbentuk ilmu pengetahuan.
Nafsu musawwalah: nafsu yang bebas melakukan apa yang dimauinya tanpa peduli nilai aktivitasnya itu, kendatipun sudah mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.
Nafsu radhiyah: unsur jiwa yang menginsafi apa yang diterimanya dan menyatakan rasa syukur dalam menerima ridha Allah.
Nafsu mardhiyah: nafsu yang senantiasa pasrah akan ridha Allah.
Nafsu kamilah: unsur jiwa yang telah memiliki kesempurnaan, baik kulit maupun isi, lahir atau batin, luar dan dalam.
Kedua, berupa sepuluh rupa nafsu (jiwa atau sifat tercela) yang mendekam dalam diri manusia, sehingga sekuat mungkin harus dijinakkan dan (kalau perlu) digilas.
Nafsu kalbiyah: Sifat anjing, yang perwujudannya antara lain suka memonopoli sendiri.
Nafsu himariyah: jiwa keledai, yang pandai memikul namun tidak mengerti secuil pun apa yang dipikulnya. Dengan kata lain, ia tak memahami masalah.
Nafsu sabu'iyah: jiwa serigala (suka-suka menyakiti atau menganiaya orang lain dengan cara apa pun).
Nafsu fa'riyah: nyali tikus, sebangsa merusak, menilep, atau semacamnya.
Nafsu dzatis-suhumi wa hamati wal-hayati wal-aqrabi, yaitu jiwa binatang penyengat berbisa sebagai ular dan kalajengking. (Senang menyindir-nyindir orang, menyakiti hati orang, dengki, dendam, dan semacamnya).
Nafsu khinziriyah: sifat babi, yakni suka kepada yang kotor,busuk, apek, dan yang menjijikkan.
Nafsu thusiyah: nafsu merak, antara lain suka menyombongkan diri, sok aksi, berlagak-lagu, busung dada, dan sebagainya.
Nafsu jamaliyah: nafsu unta (tak punya rasa santun, kasih sayang, tenggang rasa sosial, tak peduli kesusahan orang, yang penting dirinya selamat dan untung).
Nafsu dubbiyah: jiwa beruang. Biarpun kuat dan gagah, tapi sontok akal alias dungu.
Nafsu qirdiyah: jiwa beruk alias munyuk atau monyet (diberi ia mengejek, tak dikasih ia mencibir, sinis, dan suka melecehkan/memandang enteng).
Sumber: http://eabdat.multiply.com/journal/item/17
Ghanimah, Salab, Fa'i
Ghanimah
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.
Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.
Fa' i
Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).
pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan
kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%)Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.
Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.
Fa' i
Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).
pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan
kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%)Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin
Langganan:
Postingan (Atom)










